Proposal : Pembangunan Tempat Pengolahan Kayu (Sawmill) Di Sekitar Jalur Cigudeg-Leuwiliang


PROPOSAL KERJA SAMA

Pembangunan Tempat Pengolahan Kayu (Sawmill)
Di Sekitar Jalur Cigudeg-Leuwiliang



GREENTROPICALFOREST COMMUNITY
CV AGROMINA FORESTAMA 
BOGOR
2014


PENAWARAN INI BERSIFAT TERTUTUP
DAN TIDAK DISAMPAIKAN KEPADA PIHAK LAIN,
SAMPAI PIHAK CALON INVESTOR MEMBERIKAN
 TANGGAPAN LEBIH LANJUT MENGENAI RENCANA
 PENAWARAN KERJASAMA INI.



INDUSTRI KAYU DI INDONESIA


Beberapa jenis pohon lain baik jenis lokal maupun eksotik juga telah dibudidayakan dalam skala lebih kecil oleh masyarakat atau sekala besar untuk Hutan Tanaman Industri (HTI), antara lain kayu afrika (Maesopsis eminii), jati putih (Gmelina arborea), mindi (Melia zedarach), jati (Tectona grandis), mahoni (Swietenia macrophylla), sono keling (Dalbergia speciosa), akasia (Acacia auriculiformis, Acacia mangium, dan Acacia cracicarpa), suren (Toona sureni), suren leuweung (Azadirachta excelsa), dll. Minat masyarakat untuk melakukan investasi dengan menanam pohon semakin tinggi. Selain itu industry kayu memang menjadi tren global karena saat ini orang sedang berbondong-bondong untuk menggunakan segala sesuatu yang berbau go green, termasuk furniture.

KEBUTUHAN KAYU DI INDONESIA DAN PELUANG EKSPOR


Sampai saat ini produksi kayu sebagian besar masih dihasilkan oleh hutan alam baik yang berasal dari Rencana Karya Tahunan (RKT) pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) maupun dari Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) areal konversi. Selain dari hutan alam, kayu juga dihasilkan dari hutan tanaman baik milik PT Perhutani di Jawa maupun pemegang Hak Pengusahaan Hutan Produksi kayu pada tahun 1994/1995 sampai dengan 1997/1998 cenderung meningkat dari tahun ke tahun, yaitu dari 24.850.100 m³ pada tahun 1995/1996 meningkat menjadi 29.520.300 pada tahun 1997/1998. Sementara itu produksi kayu dari tahun 1997/1998 sampai dengan 1999/2000 cenderung menurun dari tahun ke tahun. Produksi kayu pada tahun 1999/2000 hanya sebesar 20.619.900 m³ per tahun. 

Produksi kayu dari hutan rakyat cenderung meningkat dari tahun ke tahun, yaitu dari 0,50% pada tahun 1995/1996 menjadi 4,34% pada tahun 1999/2000, dengan rataan sebesar 2,62%. Namun kontribusi kayu rakyat tersebut tidak merata di semua propinsi, karena kayu rakyat masih didominasi (74%) oleh tiga propinsi, yaitu Sumatera Utara, Jawa Barat dan Jawa Timur. 

Dilihat dari sisi permintaan bahan baku industri pengolahan kayu cukup besar mengingat jumlah dan jenisnya cukup beragam. Menurut Direktorat Jenderal Pengusahaan Hutan (1999) Industri Kehutanan dikelompokan menjadi dua, yaitu Industri Pengolahan Kayu Hulu (IPKH) yang menggunakan bahan baku kayu bulat, dan Industri Pengolahan Kayu Lanjutan (IPKL) yang menggunakan bahan baku kayu gergajian dan bahan baku serpih. Industri kayu lapis dan kayu gergajian tergolong dalam IPKH, sedangkan industri moulding, pulp dan kertas, chip wood, laminated veneer lumber (LVL), papan partikel, medium density fibreboard (MDF), orinted strand board (OSB), furniture dan sejenisnya tergolong IPKL

PELUANG PEMBANGUNAN SAWMILL DI INDONESIA

Keadaan industri kehutanan yang ada saat ini (di luar pulp) masih didominasi oleh industri kayu lapis dan kayu gergajian. Jumlah industri kayu lapis sampai dengan Juli 1998 adalah 107 unit dengan kapasitas terpasang sekitar 10,4 juta m³ per tahun, sedangkan industri kayu gergajian berjumlah 1.618 unit dengan kapasitas terpasang sekitar 11 juta m³ per tahun. Sementara itu kapasitas terpasang industri kayu olahan lainnya seperti papan blok, chopstik, korek api dan pencilslat diperkirakan mencapai 10,2 juta m³ per tahun.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 mengatur kewajiban para Pemegang HPH untuk mendirikan industri pengolahan hasil hutan di Indonesia yang terintegrasi dengan pengusahaan hutan. Dengan berlakunya kebijakan pemerintah di bidang ekonomi pada tanggal 15 Nopember 1978, volume dan nilai ekspor kayu Indonesia meningkat dengan pesat, sementara itu kebutuhan kayu di dalam negeri juga semakin meningkat. Mempertimbangkan keadaan tersebut, pada tahun 1980 dikeluarkan peraturan mengenai pembatasan ekspor kayu bulat melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (SKBTM), yaitu Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan dan Koperasi, yang mengatur tentang penyediaan kayu untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang dikaitkan dengan ekspor kayu bulat dan kayu olahan, seperti kayu gergajian dan kayu lapis. 

PENENTUAN DAN PEMILIHAN LOKASI

Saat ini, lokasi yang dpilih sebagai tempat pembangunan sawmill adalah daerah di antara cigudeg – leuwiliang (kabupaten bogor), beberapa alasannya antara lain sebagai berikut :
  1. Kawasan ini dalam 5 tahun terakhir telah berkembang sebagai kawasan industri pengolahan kayu rakyat yang disupply oleh beberapa wilayah hutan rakyat, diantaranya dari kawasan kecamatan Jasinga, Cigudeg, Sukajaya, Nanggung, sampai Leuwiliang yang luas hutan rakyatnya mencapai 7000ha.
  2. Dalam perkembangannya, banyaknya ketersediaan kayu menjadikan harga yang ditawarkan lebih efisien dibandingkan harus mencari kayu di lokasi lain. Kontinuitas juga menjadi salah satu keuntungan jika lokasi sawmill berada di sekitar kawasan ini.
  3. Dengan berkembangnya industri pengolahan kayu di kawasan ini, maka ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang terampil cukup banyak, lebih mudah dan lebih cepat untuk berkembang dibandingkan harus memberikan training kepada tenaga kerja yang baru mulai.
  4. Masih berkaitan dengan tenaga kerja, dengan berkembangnya industri kayu di kawasan ini, komponen pembiayaan tenaga kerja dapat ditekan karena rata-rata lokasi ini dekat dengan tempat tinggal mereka.


Dalam perkembangannya, jika terdapat lokasi yang memiliki kriteria setara atau bahkan lebih baik dengan lokasi yang diajukan, maka kami pun dapat melakukan survei dan melakukan penyesuaian terhadap hal tersebut.


Visualisasi lokasi :





Target Lokasi awal:




Arah dari bogor :


Arah dari Jakarta :



VISUALISASI PRODUK

Palet : 



Furniture :





Papan Cor dan Bahan Konstruksi : 


VISUALISASI ALAT PENDUKUNG

Komponen yang sangat penting dalam aktivitas penggergajian ini diantaranya :




Mesin gergaji pita (bandsaw) dengan penggerak berupa mesin diesel 16-20 PK yang sistem kerjanya dapat dilihat pada lampiran



Alat-alat penunjang seperti : mesin serut kayu, jigsaw, sirkular saw, chainsaw, dll.

Alat transportasi angkutan kayu kapasitas menengah berupa truk Mitsubishi 120 PS dan muatan rendah Mitsubishi L200 pick up atau TS 200.


ANALISIS USAHA

Berikut kami sampaikan analisis keuangan untuk komponen biaya produksi dan potensi pendapatan.

Komponen biaya Awal

No
Komponen biaya
Nilai (Rp)
1.
Investasi (tanah, bangunan, kendaraan, dll)


·         Tanah
50.000.000,-

·         Kendaraan
120.000.000,-

·         Bangunan
38.000.000,-

·         Perlengkapan kerja
105.800.000,-
2.
Modal kerja (Belanja log, bahan bakar, tenaga kerja, dll)
88.836.500,-
Total biaya untuk modal awal
401.636.500,-


Komponen pendapatan per bulan (terhitung sejak bulan 1 beroperasi)

No
Log yang diolah (m3)
Rendemen
Hasil (m3)
Harga (Rp)
Pendapatan
1.
173
70%
121
850000
102.935.000,-
Total pendapatan per bulan
102.935.000,-


Analisis Laba dan Rugi per bulan

No
Komponen
Nilai (Rp)
1.
Biaya modal kerja per bulan
(88.836.500,-)
2.
Pendapatan penjualan kayu olahan tk.1
102.935.000,-
Total keuntungan per bulan
14.098.000,-


Cashflow Tahunan (selama 5 tahun)
Elemen Perhitungan
Tahun
1
2
3
4
5
Total Modal
Rp401,636,500
Rp0
Rp0
Rp0
Rp70,000,000
Total Pengeluaran
Rp1,054,038,000
Rp1,054,038,000
Rp1,054,038,000
Rp1,054,038,000
Rp1,054,038,000
Total Penerimaan
Rp1,261,170,000
Rp1,261,170,000
Rp1,261,170,000
Rp1,261,170,000
Rp1,261,170,000
Keuntungan
-Rp194,504,500
Rp207,132,000
Rp207,132,000
Rp207,132,000
Rp137,132,000
Kas Perusahaan
-Rp194,504,500
Rp12,627,500
Rp219,759,500
Rp426,891,500
Rp564,023,500
Share Profit





Investor 70%
-Rp136,153,150
Rp144,992,400
Rp144,992,400
Rp144,992,400
Rp95,992,400
Pengelola (GTF) 25 %
-Rp48,626,125
Rp51,783,000
Rp51,783,000
Rp51,783,000
Rp34,283,000
Dana Sosial 5%
-Rp9,725,225
Rp10,356,600
Rp10,356,600
Rp10,356,600
Rp6,856,600
DF (10%)
Rp1
Rp1
Rp1
Rp1
Rp1
PVCost
Rp958,216,364
Rp871,105,785
Rp791,914,350
Rp719,922,136
Rp654,474,670
PVRevenue
Rp1,146,518,182
Rp1,042,289,256
Rp947,535,687
Rp861,396,080
Rp783,087,345
PVProfit
Rp188,301,818
Rp171,183,471
Rp155,621,337
Rp141,473,943
Rp128,612,675
NPV
Rp785,193,245




Gross B/C
1.20




Pay Back Period
1.94






Asumsi awal harga kayu olahan per m3 sebesar Rp 850.000,- untuk harga kayu olahan tingkat I. Dalam perkembangannya, harga tersebut akan berubah naik ketika perusahaan sudah cukup siap untuk menyuplay pasokan bahan olahan lanjutan (tingkat II dan III). Dalam pertemuan lanjutan, akan dipaparkan bentuk perubahan arus kas (CASHFLOW) yang akan mengikuti perkembangan hasil olahan kayu perusahaan.

Pada asumsi awal, periode pengembalian modal akan dicapai pada akhir tahun kedua (2 tahun). Namun, kembali disampaikan bahwa teknis pengolahan tingkat lanjutan dapat memicu percepatan dalam pengembalian keseluruhan modal investasi. Rencana program peningkatan mutu olahan kayu akan disampaikan pada pertemuan tingkat lanjut.


KENDALA YANG MUNGKIN DIHADAPI SERTA ANTISIPASI DAN SOLUSI 

Dalam setiap usaha, pasti ada kendala yang akan dihadapi. Oleh karena itu, kami akan sedikit memaparkan beberapa kendala yang nantinya akan dihadapi, dan bagaimana cara mengantisipasinya dan menemukan solusi untuk menyelesaikannya.

1. Kualitas kayu 
Dalam penyediaan kayu, memungkinkan kita menemui kayu dengan kualitas yang kurang baik maupun tidak sesuai dengan standar yang yang kita tentukan, hal ini bisa diantisipasi dengan melakukan survei kualitas kayu semenjak di pohon, selain itu, dengan adanya tenaga kerja lapang khusus panen memungkinkan kita dapat melakukan sortasi langsung di kebun, sehingga mengurangi resiko kualitas kayu yang tidak sesuai.

2. Harga kayu
Dalam aktivitasnya, kita mungkin akan menghadapi permasalahan klasik, diantaranya tingginya harga yang diminta petani/pekebun. Namun dengan adanya survei potensi kayu, kita dapat memprediksi perolehan kubikasi kayu yang secara tidak langsung dapat memberikan kita keputusan untuk membeli atau tidak tegakan tersebut.

3. Faktor Keamanan kayu
Pencurian kayu memang termasuk bagian dari hal-hal yang perlu dihindari dan diantisipasi dalam bisnis ini. Oleh karena itu, kami menganggarkan biaya untuk membangun pagar di sekeliling lokasi agar memudahkan pengawasan. Selain itu, pemberdayaan warga sekitar akan memudahkan kita untuk menjaga keamanan di lokasi setempat.

Dengan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa kendala yang dihadapi merupakan kendala-kendala teknis yang dengan berjalannya waktu, akan dapat diantisipasi, apalagi kita telah menganggarkan sejumlah uang untuk dana sosial yang salah satunya dapat digunakan untuk memberdayakan masyarakat setempat agar dapat lebih sejahtera.




BENTUK KERJASAMA

Kami selaku pemberi penawaran kerjasama mengharapkan anda dapat berpartisipasi sebagai Investor dengan peran sebagai berikut :

OPSI 1. Menjadi investor tunggal untuk seluruh rangkaian kegiatan sawmill.
Dengan opsi ini, maka investor telah bersedia untuk menanggung seluruh komponen biaya investasi senilai Rp ……………………….,- sebagai syarat berjalannya perusahaan sawmill dengan konsekuensi sebagai berikut :
  • Bersedia membuat perusahaan baru berbentuk CV atau PT untuk melegalkan usaha sawmill yang dibuat.
  • Bersedia menjadi komisaris dalam perusahaan yang akan dibuat.
  • Memiliki prosentase saham terbesar (70%) dari total keseluruhan keuntungan perusahaan.
  • Memiliki hak-hak administratif dalam perusahaan dan berhak menimbang dan menentukan keputusan terkait rencana strategis perusahaan.
  • Berhak mendapatkan informasi mengenai teknis maupun administratif perusahaan secara jelas dan akurat.
  • Pembiayaan dana akan dibayarkan segera setelah perusahaan terbentuk ke rekening yang ditunjuk. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kendala dan hambatan yang terkait dengan pengadaan dana.



OPSI 2. Menyediakan sebagian dari nilai investasi.
Dengan opsi ini, maka investor telah bersedia untuk menanggung sebagian dari komponen biaya investasi senilai Rp ……………………….,- sebagai syarat berjalannya perusahaan sawmill dengan konsekuensi sebagai berikut :
  • Bersedia membuat perusahaan baru berbentuk CV atau PT untuk melegalkan usaha sawmill yang dibuat dan menjadi salah satu Komisaris dalam struktur perusahaan tersebut.
  • Memiliki prosentase saham senilai …………. Persen dari total (70%) keuntungan perusahaan yang diperuntukkan bagi seluruh investor.
  • Memiliki hak-hak administratif dalam perusahaan dan bersama seluruh pemegang saham berhak menimbang dan menentukan keputusan terkait rencana strategis perusahaan.
  • Berhak mendapatkan informasi mengenai teknis maupun administrative perusahaan secara jelas dan akurat.
  • Pembiayaan dana akan dibayarkan segera setelah perusahaan terbentuk ke rekening yang ditunjuk. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kendala dan hambatan yang terkait dengan pengadaan dana.


TAHAPAN DAN RENCANA PROSES PEMBANGUNAN PERUSAHAAN




AGENDA LANJUTAN : PRESENTASI CASHFLOW, PEMBAHASAN POIN DALAM NOTA KESEPAHAMAN, DAN MEKANISME KEGIATAN

Secara singkat, kami telah paparkan berbagai potensi dan kendala dalam pengoperasian penggergajian di sekitar leuwiliang, Bogor. Kami selaku pemberi penawaran kerjasama mengharapkan anda dapat berpartisipasi dan berperan sebagai Investor (penyedia dana) untuk kelangsungan kegiatan ini. 

Selanjutnya, untuk menjamin keamanan dan kenyamanan anda dalam berinvestasi, maka kami berusaha keras dalam melakukan survei tentang potensi dan kendala secara rinci, memastikan setiap legalitas usaha, baik mulai tahap penandatanganan kontrak, pembelian lahan, sampai dengan pengiriman kayu olahan dengan melibatkan notaris yang dapat ditunjuk oleh investor maupun pihak pengelola. Legalitas ini pun yang menjadi landasan kuat kami untuk menyampaikan tawaran kerjasama ini kepada bapak.

Kemudian, guna meyakinkan bapak, kami akan menyampaikan beberapa hal yang lebih rinci yang tidak dapat dijelaskan dalam proposal. Dengan komitmen awal untuk dapat bekerja sama, maka kami akan mengunjungi kantor/rumah bapak untuk menyampaikan beberapa hal yang mungkin perlu bapak ketahui lebih dalam, seperti :
  1. Cashflow lengkap termasuk perubahan dan penambahan nilai atas dampak kenaikan tingkat olahan kayu yang diproduksi.
  2. Target dan potensi pengembangan pasar secara lebih terperinci, dan bentuk kerjasama (dengan pabrik) yang akan dijalin setelah perusahaan terbentuk. Jika memungkinkan, maka beberapa tahun kemudian akan merambah ke pasar ekspor.
  3. Target capaian produk. Untuk dapat menghasilkan produk dengan harga yang maksimal, maka perlu adanya perbaikan kualitas produk dan upaya untuk mencapainya. Oleh karena itu, perlu juga disampaikan bentuk upaya dan hasil yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu.
  4. Beberapa poin kesepakatan kerjasama pun akan coba kami sampaikan dan diskusikan dengan bapak untuk mencapai kesepakatan yang baik dan sesuai untuk kedua belah pihak. 


Oleh karena pentingnya proses ini dalam keberlanjutan kerja sama yang akan dijalin, maka kami memohon untuk bapak dapat memberikan tanggapan atas ketersediaannya untuk berinvestasi dalam bidang ini.

- SEKIAN   -


TIM PENYUSUN







Comments

Popular posts from this blog

Harga Kayu Meranti 2020

Penerapan AMDAL pada Pembangunan di Bidang Kehutanan