Langkah-langkah Mendirikan CV (Persekutuan Komanditer)
Anda sebaiknya memiliki badan
resmi sebagai payung hukum atas bisnis yang hendak atau sedang
dijalankan. Ada dua jenis badan usaha yang paling banyak dimiliki oleh
pengusaha di Indonesia, yakni CV. Commanditaire Venootcshap atau CV
(Perseroan Komanditer) berbeda dengan Perseroan Terbatas. CV berbentuk
badan usaha, sedangkan PT berbentuk badan hukum.
“Tempat pengurusannya berbeda. Pembuatan PT
dilakukan di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephumham),
sedangkan pengurusan CV cukup di pengadilan negeri,” ucap Ivone,
konsultan pengurusan CV dan PT dari CV Tamasolusi, dikutip dari
wartawirausaha.net.
Kekayaan PT
terpisah dengan kekayaan pendirinya. Sedangkan CV, kekayaan
pendirinya tidak bisa dipisahkan dari kekayaan CV. PT mensyaratkan modal
minimal sebesar Rp 50 juta yang harus disetor ke kas perseroan. Sedangkan CV
tidak ditentukan jumlah modal minimal. UKM banyak menggunakan CV untuk
menjalankan roda usahanya.
Beberapa langkah
yang harus diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut:
1. AKTA
PENDIRIAN CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
• Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
• Prosesnya 1-2 hari kerja.
2.
SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN.
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan
alamat perusahaan.
Persyaratan:
• Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti
kepemilikan tempat usaha
• Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di
gedung perkantoran/pertokoan
• Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
• Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.
3. MEMBUAT NOMOR POKOK WAJIB
PAJAK
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat
kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib
pajak.
Persyaratan:
• Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
• Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti
sewa/kontrak tempat usaha.
• Lama proses 2-3 hari kerja
4. SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (SP-PKP).
Permohonan SP-PKP ini diajukan
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah
diterbitkan.
Persyaratan:
• Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan
bukti kepemilikan/ sewa/kontrak tempat usaha.
• Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.
5. MENDAFTAR KE PENGADILAN NEGERI (PN).
Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat.
Persyaratan:
• Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV
• Proscsnya 1 hari kerja.
6. MENGURUS SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP).
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk
golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas
Perdagangan Propinsi.
Persyaratannya:
• SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau
Surat Ijin Gangguan)
• Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lcmbar)
berwarna.
• Proses untuk SIUP besar 30 hari, scdangkan SIUP
menengah dan kecil, 14 hari.
7. TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP).
Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di
Kota/Kabupatcn domisili perusahaann. Lama proses pengerjaan 14 hari
kerja. Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.
Dengan demikian, hasil atau berkas dokumen yang kita dapatkan
meliputi:
Akta pendirian CV
Surat Keterangan Domisili Perusahaan,
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),
Pengesahan Pengadilan,
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
TDP (Tanda Daftar Perusahaan). (bn)
Sumber : www.ciputraentrepreneurship.com